MUKTAMAR YANG PENUH DUGAAN RISYWAH (PRAKTIK PENYUAPAN)
Muktamar NU 2026 di Jombang baru usai. Harusnya forum tertinggi organisasi ini menjadi media revitalisasi di dalam meneguhkan Fiqih Peradaban. Terlebih di tengah gejolak polemik nasab yang justru korban utamanya adalah ummatnya NU itu sendiri. Nahdhiyyin akar rumput yang selama ini menjadi obyek dari pendawiran kapitalisasi nasab Nabi serta serangkaian perbudakan spiritual melalui cerita khurofat dan sesat atas nama kemuliaan ras sebagai keturunan Nabi ternyata dibuat kecewa lahir dan batin. Tidak saja mempertahankan residu dan oknum dari kepengurusan lama yang terindikasi kuat sebagai penghalang utama untuk meluruskan secara ilmiah dari polemik nasab tersebut, malah terindikasi kuat dan santer beritanya terjadinya politik uang di dalamnya. Muktamar yang dihadiri oleh mereka yang mengaku ulama dari berbagai daerah sungguh memilukan dan miris andai terjadi hal yang menjijikkan di atas.
Sabda Nabi sangat jelas bahwa itu perbuatan yang terlaknat.
"Dari Abdullah bin 'Amr berkata : Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap." (HR. At-Tirmidzi No. 1337, Abu Dawud No. 3582, dan Ibnu Majah No. 2313).
Apabila sekelas ulama sampai berani mempraktikkan sesuatu yang dilaknat oleh Rosulullah, maka sungguh dia tidak pantas untuk menjadi pewaris Nabi. Mereka ini tentunya tergolong Ulama yang Su', ulama yang sesat dan menyesatkan.
Bila neraka paling pedih dan dalam diperuntukkan untuk kaum munafikin, maka Ulama Su' ini adalah golongon kaum manafik yang paling mentok dan akut.
Semoga apa yang menjadi rumor di atas tidak benar adanya, walaupun aromanya sangat kuat. Seperti kentut, baunya menyengat tapi sulit dibuktikan pelakunya.
(Walau sebenarnya sih bisa saja dibuktikan, bila dilakukan gelar perkara dan diusut secara serius).
Terlepas dari degradasi yang memilukan di usia seabad ini, patut dipertanyakan, apakah NU akan pudar ataukah tetap bertahan di tengah perubahan jaman.
Tanggung jawab, adalah di semua pihak. Apakah mendiamkannya, ataukah bangkit dan berani bersikap untuk mengkoreksinya.
Silahkan bertanya kepada mereka yang mengaku Nahdhiyyin dan mencintai ormas yang berusia seabad Masehi ini.
*Teks Ibnu Khaldun tentang Umur Negara dan Siklus Perubahan*
Dalam Muqaddimah karya Ibnu Khaldun, Bab III, pada pasal «في أن الدولة لها أعمار طبيعية كما للأشخاص» (Tentang bahwa negara mempunyai umur-umur alami sebagaimana manusia), Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa negara atau dinasti memiliki umur dan mengalami proses perubahan sebagaimana manusia. Beliau mengatakan :
«وَأَمَّا أَعْمَارُ الدُّوَلِ أَيْضًا وَإِنْ كَانَتْ تَخْتَلِفُ بِحَسَبِ الْقِرَانَاتِ إِلَّا أَنَّ الدَّوْلَةَ فِي الْغَالِبِ لَا تَعْدُو أَعْمَارَ ثَلَاثَةِ أَجْيَالٍ.»
“Adapun umur negara-negara, meskipun berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan faktor-faktor yang menyertainya, pada umumnya suatu negara tidak melampaui umur tiga generasi.”
Ibnu Khaldun kemudian menjelaskan bahwa satu generasi diperkirakan sekitar empat puluh tahun. Dengan demikian, tiga generasi berjumlah sekitar seratus dua puluh tahun. Beliau mengatakan:
«وَهَذِهِ الْأَجْيَالُ الثَّلَاثَةُ عُمْرُهَا مِائَةٌ وَعِشْرُونَ سَنَةً عَلَى مَا مَرَّ، وَلَا تَعْدُو الدُّوَلُ فِي الْغَالِبِ هَذَا الْعُمْرَ بِتَقْرِيبٍ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ...»
“Ketiga generasi ini berumur seratus dua puluh tahun, sebagaimana telah dijelaskan. Pada umumnya negara-negara tidak melampaui umur ini, dengan sedikit perbedaan sebelum atau sesudahnya.”
Selanjutnya, Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa pada generasi keempat mulai terjadi hilangnya kekuatan dan kejayaan yang sebelumnya dimiliki oleh generasi pertama. Kemudian beliau mengatakan :
«وَلِهَذَا كَانَ انْقِرَاضُ الْحَسَبِ فِي الْجِيلِ الرَّابِعِ...»
“Karena itu, hilangnya kejayaan dan kemuliaan nasab terjadi pada generasi keempat.”
Dalam penjelasan tersebut, Ibnu Khaldun juga mengaitkannya dengan ungkapan yang telah masyhur di tengah masyarakat mengenai umur sebuah negara. Dilanjutkan :
«وَيَجْرِي عَلَى أَلْسِنَةِ النَّاسِ فِي الْمَشْهُورِ أَنَّ عُمْرَ الدَّوْلَةِ مِائَةُ سَنَةٍ، وَهَذَا مَعْنَاهُ، فَاعْتَبِرْهُ وَاتَّخِذْ مِنْهُ قَانُونًا...»
“Telah masyhur di kalangan manusia bahwa umur suatu negara adalah seratus tahun. Inilah maksudnya. Maka perhatikanlah hal tersebut dan jadikanlah ia sebagai suatu kaidah.”
Dengan demikian, Ibnu Khaldun melihat bahwa negara dan masyarakat tidak berada dalam keadaan yang tetap, melainkan mengalami perubahan melalui perjalanan generasi. Sebuah kekuasaan dapat bermula dari solidaritas kelompok (‘asabiyyah) yang kuat, kemudian berkembang menjadi kekuasaan yang kokoh, mencapai kemakmuran dan kemewahan, lalu secara perlahan mengalami pelemahan solidaritas dan kekuatan hingga akhirnya digantikan oleh kekuatan atau kelompok baru.
Karena itu, angka 100 tahun dalam pemikiran Ibnu Khaldun tidak berarti bahwa setiap tepat 100 tahun pasti terjadi suatu pembaharuan, melainkan merupakan gambaran mengenai umur dan siklus kehidupan suatu negara atau dinasti. Beliau juga menyebut angka sekitar 120 tahun berdasarkan tiga generasi, sementara ungkapan “100 tahun” merupakan angka yang masyhur untuk menggambarkan siklus tersebut.
Wallahua'lam.
Penulis:
