Header ADS

Kenapa Hukum Menikah Yahudi dan Habib Ba'alwi Memiliki Kesamaan?


Dalam tradisi Yahudi, ada beberapa alasan mengapa wanita Yahudi dilarang menikah dengan pria non-Yahudi:

1. Pelestarian Identitas Agama dan Budaya: Salah satu alasan utama adalah untuk menjaga identitas agama dan budaya Yahudi. Menikah dengan sesama Yahudi membantu memastikan bahwa tradisi, nilai, dan praktik keagamaan Yahudi diteruskan kepada generasi berikutnya.

2. Hukum Agama: Dalam hukum Yahudi, ada ketentuan yang melarang pernikahan dengan non-Yahudi. Hal ini didasarkan pada ajaran dalam Taurat yang menekankan pentingnya menjaga kemurnian iman dan menghindari pengaruh dari agama lain.

𝟯. 𝗞𝗼𝗺𝘂𝗻𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹: Menikah dalam komunitas Yahudi juga memberikan dukungan sosial dan komunitas yang kuat. Ini membantu pasangan dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi Yahudi.

𝗟𝗮𝗹𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗪𝗮𝗻𝗶𝘁𝗮 𝗛𝗮𝗯𝗶𝗯 (𝗛𝗮𝗯𝗶𝗯𝗮𝗵/𝗛𝘂𝗯𝗮𝗯𝗮𝗵) 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗶𝗸𝗮𝗵 𝗗𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗛𝗮𝗯𝗶𝗯?

Pernikahan antara wanita keturunan habib (Habibah) dengan pria yang bukan keturunan habib sering menjadi topik yang sensitif dan kompleks dalam masyarakat. Ada beberapa alasan mengapa hal ini terjadi:

𝟭. 𝗞𝗮𝗳𝗮'𝗮𝗵 (𝗞𝗲𝘀𝗲𝘁𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻): Dalam ajaran habib konsep kafa'ah atau kesetaraan dalam pernikahan sangat penting. Kafa'ah mencakup berbagai aspek seperti agama, status sosial, dan keturunan. Beberapa tokoh habib berpendapat bahwa pernikahan antara habibah dan pria yang bukan keturunan habib tidak memenuhi syarat kafa'ah dari segi nasab (keturunan).

𝟮. 𝗧𝗿𝗮𝗱𝗶𝘀𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗱𝗮𝘆𝗮: Dalam beberapa komunitas, ada tradisi yang kuat untuk menjaga kemurnian garis keturunan. Hal ini sering kali didasarkan pada keinginan untuk mempertahankan identitas dan warisan keluarga.

𝟯. 𝗣𝗮𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁: Masyarakat seringkali memiliki pandangan tertentu tentang pernikahan yang melibatkan keturunan habib. Wanita keturunan habib yang menikah dengan pria yang bukan habib mungkin dipandang rendah atau tidak sesuai dengan harapan sosial bahkan di anggap zina meskipun telah sah menikah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua ulama atau komunitas memiliki pandangan yang sama. Beberapa ulama menekankan bahwa yang paling penting dalam pernikahan adalah ketakwaan dan akhlak pasangan, bukan semata-mata keturunan.

𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗣𝗲𝗿𝗻𝗶𝗸𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺

Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu ibadah yang mematuhi perintah Allah SWT. Pernikahan memiliki beberapa tujuan, termasuk meneruskan keturunan dan menjaga keberadaan manusia di muka bumi dengan cara yang dihalalkan oleh agama Islam.

𝗕𝗲𝗿𝗶𝗸𝘂𝘁 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗕𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮 𝗔𝘀𝗽𝗲𝗸 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗠𝗲𝗻𝗶𝗸𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺:

𝟭. 𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯: Pernikahan menjadi wajib jika seseorang memiliki kemampuan untuk membangun rumah tangga atau menikah dan tidak dapat menahan diri dari perbuatan zina. Dalam kondisi ini, menikah menjadi kewajiban karena dikhawatirkan jika tidak menikah, individu tersebut dapat terjerumus dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam.

𝟮. 𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵: Menurut pendapat para ulama, pernikahan menjadi sunnah jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga, tetapi dapat menahan diri dari perbuatan zina. Dengan kata lain, menikah menjadi sunnah jika tidak ada kekhawatiran bahwa individu tersebut akan melakukan perbuatan zina tanpa menikah.

𝟯. 𝗠𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵: Hukum nikah menjadi makruh jika ada faktor-faktor tertentu yang membuat pernikahan tidak diinginkan. Namun, makruh bukanlah larangan mutlak, melainkan lebih kepada ketidak disarankan.

𝟰. 𝗠𝘂𝗯𝗮𝗵: Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari perbuatan zina, maka hukum nikahnya adalah mubah atau diperbolehkan.

𝟱. 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗺: Pernikahan menjadi haram jika ada hal-hal yang melanggar syariat Islam, seperti menikah dengan orang yang sudah memiliki pasangan atau menikah dengan kerabat dekat yang dilarang dalam agama.

Jadi, hukum menikah dalam Islam dapat berbeda-beda tergantung pada situasi dan kondisi individu.

Akan tetapi yang perlu diketahui dari artikel ini adalah, itu kaum kulub tarimi kenapa bisa sama dengan kaum yahudi?, misal tradisi dan ajaran-ajaran pernikahan-nya, atau kamu bisa melihat mimbar tokoh kaum tarimi dalam video berikut ini.

𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

Mereka memang Yahudi bro.!! Itu sesuai data, DNA, adat maupun tradisinya. Bahkan praktik-praktik ritual keagamaanya pun tidak jauh berbeda dengan kaum Yahudi termasuk tarian-tariannya.

Artikel ini ditulis oleh: Hendri Asmoro
Lebih baru Lebih lama
Header ADS
Header ADS
Header ADS